Rabu, 21 Mei 2008

IMPLEMENTASI KTS DALAM LAYANAN KONSELING

IMPLEMENTASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

DALAM LAYANAN PROFESI KONSELING

Oleh : Drs. Tawil M.Pd

Intisari

Dengan munculnya PP no 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Permendiknas no 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas no 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan no 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, maka kita kenal KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Pada struktur kurikulum SD/MI, SMP/MTs. SMA/MA, dan SMK sesuai KTSP, disana terdapat sederetan Mata Pelajaran pada poin A, Muatan Lokal pada poin B, dan Pengembangan Diri pada poin C. Mata pelajaran diajarkan oleh guru mata pelajaran, guru kelas atau guru praktik; Muatan lokal sebagai kegiatan ekstra kurikuler; Sedangkan Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru melainkan difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk ekstra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan layanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Sebagai Guru Pembimbing atau konselor di sekolah perlu memahami implementasi KTSP dalam layanan profesi konseling, sehingga mampu menunjukkan kinerjanya sebagai konselor yang profesional. Yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan dalam persaingan global.

Kata kunci : Implementasi KTSP, Layanan Profesi Konseling

A. PENDAHULUAN

Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam keberhasilan pendidikan; Pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan (UU no 20/2003), Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU no 14/2005). Sesuai dengan PP no 19/2005 tentang SNP terdapat delapan hal yang harus terstandar, yakni isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaaan dan, penilaian pendidikan. Terkait dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan maka dikeluarkan Permendiknas no 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas no 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan no 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Agar SNP terjamin, salah satu upaya untuk menuju kesana maka muncul KTSP, Terkait dengan ini pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk didalamnya konselor (Guru Pembimbing) harus paham KTSP dan dapat mengimplementasikan dalam layanan profesi konseling. Layanan profesi konseling yang dapat dilakukan terkait dengan KTSP adalah Pengembangan Diri melalui kegiatan layanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

B. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

1. Apa Pengertian Kurikulum, dan KTSP itu ?

Pengertian kurikulum dapat dilihat pada UU no.20/2003, bab I , pasal 1 dinyatakan: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Apa Acuan dalam Pengembangan Kurikulum ?

Pada UU no 20/2003 bab X, pasal 36, disebutkan (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pada penjelasan , pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah; (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan : (a) Peningkatan iman dan takwa; (b) Peningkatan akhlak mulia; (c) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) Keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) Tuntutan dunia kerja; (g) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; (h) Agama; (i) Dinamika perkembangan global; dan (j) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Apa KTSP itu ?

PP no 19/2005 bab I, dinyatakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan; KTSP terdiri dari (a) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (b) struktur dan muatan tingkat satuan pendidikan, (c) kalender pendidikan, dan (d) silabus.

2. Apa Standar Nasional Pendidikan (SNP) itu?

Pada UU no 20/2003 demikian pula pada PP no 19/2005 bab I dijelaskan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;

SNP meliputi 8 hal apa saja itu ?

Pada pasal 2 PP no 19/2005 dikatakan bahwa SNP meliputi: (a) standar isi, (b) standar proses,(c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) tandar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) tandar pembiayaan, dan (h) standar penilaian pendidikan.

Apa cakupan masing-masing dari 8 hal SNP itu ?

Pada penjelasan pasal 35 UU no 20/2003 dan PP no 19/2005 bab I pasal l cakupan dari delapan SNP tersebut masing-masing adalah:

(a) Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu;

(b) Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan;

(c) Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati;

(d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

(e) Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;

(f) Standar pengelolaan berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, propinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan;

(g) Standar pembiayaan terkait dengan standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

(h) Standar penilaian terkait dengan mekanisme, prosedur,dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Apa kegunaan SNP ?

SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan; Pengembangan SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

3. Apa Latar Belakang Munculnya KTSP

KTSP muncul dilatar belakangi oleh : (a) Kurikulum nasional (kurnas) dianggap kurang menyentuh permasalahan pendidikan dan belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, sekolah, masyarakat, dan peserta didik; (b) Keinginan masyarakat seluruh pemangku kepentingan (stake holders) pendidikan untuk menyusun kurikulum satuan pendidikan yang merupakan center of teaching-learning process; (c) Keinginan untuk berperan serta lebih aktif, dan inovatif dalam penyusunan kurikulum; dan (d) Sejalan dengan otonomi daerah bidang pendidikan, pemerintah pusat lebih banyak berperan dan berkewajiban menyusun standar pendidikan.

4. Apa Landasan Yuridis KTSP ?

Landasan yuridis KTSP mencakup : (a) UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (b) PP no 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (c) Permendiknas no 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (d) Permendiknas no 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (e) Permendiknas no 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas no 22/2006 dan no 23/2006;

5. Apa Komponen KTSP ?

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa KTSP terdiri dari (a) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (b) struktur dan muatan tingkat satuan pendidikan, (c) kalender pendidikan, dan (d) silabus. Berikut ini masing-masing komponen akan dibahas secara singkat.

a. Apa Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan, dan Apa Ciri-cirinya

Tujuan pendidikan tingkatsatuan pendidikan adalahtahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam janka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu (Buku Saku KTSP Depdiknas: 2006,7). Ciri-ciri nya adalah: (1) sesuai dengan visi, (2) dapat diukur, (3) terjangkau. Contoh: Tujuan sekolah pada tahun ajaran 2010/2011 sekolah mencapai rata-rata nilai UN sekurang-kurangnya 7,00

Apa Acuan Perumusan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ?

Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Penddidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan sebagai berikut :

(1) Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut; (2) Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut; (3) Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan bidang kejuruannya.

Melihat dari tujuan umum tingkat satuan pendidikan tersebut, maka setiap sekolah menyusun sendiri tujuan pendidikan yang disesuaikan dengan karakter dan kondisi sekolah dengan mengacu tujuan umum tingkat satuan pendidikan serta visi, missi sekolah yang bersangkutan.

b. Bagaimana Struktur dan Muatan KTSP

Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam PP no 19/2005 bab III pasal 6 dinyatakan bahwa Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) Kelompok mata pelajaran estetika; (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

Adapun Struktur Kurikulum untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dapat dilihat sebagaimana tertuang dalam Permendiknas no 22/2006; Berikut ini (Tabel 1, 2, dan 3) adalah struktur kurikulum SD/MI, kurikulum SMP/MTs, dan Kurikulum SMA/MA..

Tabel 1. Struktur Kurikulum SD/MI

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I

II

III

IV, V, dan, VI

A.

Mata Pelajaran

1

Pendidikan agama

3

2

Pendidikan Kewarganegaraan

2

3

Bahasa Indonesia

5

4

Matematika

5

5

Ilmu Pengetahuan Alam

4

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

3

7

Seni Budaya dan Keterampilan

4

8

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

4

B.

Muatan Lokal

2

C

Pengembangan Diri

2*)

Jumlah

26

27

28

32

2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

Catatan :

(1) Perhatikan struktur kuruikulum baik untuk SD/MI, SMPMTs, SMA/MA dan

SMK, komponen C adalah Pengembangan Diri. Artinya ada peluang untuk

layanan konseling.

(2) Satu jam pembelajaran tatap muka untuk : SD/MI = 35 menit, SMP/MTs = 40

menit, SMA/MA/SMK/MAK = 45 menit, Untuk SDLB, SMPLB, SMALB

alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka masing-masing dikurangi 5 menit.

Tabel 2. Struktur kurikulum SMP/MTs

Komponen

Kelas Dan Alokasi Waktu

VII

VIII

IX

A.

Mata Pelajaran

1

Pendidikan Agama

2

2

2

2

Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2

3

Bahasa Indonesia

4

4

4

4

Bahasa Inggris

4

4

4

5

Matematika

4

4

4

6

Ilmu Pengetahuan Alam

4

4

4

7

Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

8

Seni Budaya

2

2

2

9

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

10

Keterampilan/teknologi Informasi dan Komunikasi

2

2

2

B.

Muatan Lokal

2

2

2

C.

Pengembangan Diri

2*)

2*)

2*)

Jumlah

32

32

32

2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

Tabel 3. Struktur Kurikulum SMA kelas X

Komponen

Alokasi Waktu

Semester 1

Semester 2

A.

Mata Pelajaran

1

pendidikan Agama

2

2

2

pendidikan Kewarganegaraan

2

2

3

Bahasa Indonesia

4

4

4

Bahasa Inggris

4

4

5

Matematika

4

4

6

Fisika

2

2

7

Biologi

2

2

8

Kimia

2

2

9

Sejarah

1

1

10

Geografi

1

1

11

Ekonomi

2

2

12

Sosiologi

2

2

13

Seni Budaya

2

2

14

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

15

Teknologi Informasi dan Komunikasi

2

2

16

Keterampilan/Bahasa Asing

2

2

B.

Muatan Lokal

2

2

C.

Pengembangan Diri

2*)

2*)

Jumlah

38

38

2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

Catatan:

(1) Struktur Kurikulum SMK ditambah mata pelajaran kejuruan, dan diversifikasi mata peljaran sesuai jurusnnya.

(2) Struktur Kurikulum untuk SDLB/SMPLB/SMALB, ditambah poin D ProgramKhusus sesuai dengan kekhususannya.

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang kekhasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.Disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

c. Apa saja cakupan Kalender Pendidikan ?

Kalender pendidikan/ kalender akademik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. (PP no 19/2005, pasal 18; dan Permendiknas no 22/2006 bab IV)

Siapa yang harus menyusun Kalender Pendidikan ?

Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,kebutuhan peserta didik, dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantumdalam PP no 19/2005. Permulaan tahun ajaran adalah Juli setiap tahun dan berakhir pada bulanJuni tahun berikutnya. Sedangkan hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pndidikan Nasional, atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Walikota/ Bupati atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Di Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jateng nomer: 481/28634/2006 tentang Kalender Pendidikan bahwa jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar.

d. Apa Silabus itu ?

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar.

Siapa yang harus mengembangkan silabus ?

Pengembangan silabus dapat dilaksanakan oleh guru secara mandiri, atau berkelompok, dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Guru Praktik/Guru Kelas/Guru Pembimbing atau Konselor, dan Dinas Pendidikan.

C PELAKSANAAN KTSP

1. Waktu Pelaksanaan KTSP Kapan ?

Permendiknas no 24/2006, pasal 2 dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menerapkan KTSP mulai tahun pelajaran 2006/2007, dan harus sudah mulai paling lambat tahun pelajaran 2009/2010. Bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan ujicoba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh tentang KTSP ini untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun pelajaran 2006/2007, tetapi bagi yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

2. Pengembangan KTSP

Siapa yang harus mengembangkan KTSP ? dan Apa acuannya ?

Permendiknas no 24/2006 pasal 1 dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Permendiknas no 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Permendiknas no 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Satandar Nasional Pendidikan (BSNP); Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP; Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Kepala satuan pendidikan dasar dan menengah

Apakah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) itu ?

BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah

Apakah kaitan antara KBK dan KTSP ?

KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sering pula disebut Kurikulum 2004 merupakan desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu yang terdiri dari SK (Standar Kompetensi), KD (Kompetensi Dasar), Indikator, dan Materi Pembelajaran. Sedangkan KTSP pada dasarnya adalah KBK yang dikembangkan oleh satuan pendiikan berdasarkan SI (Standar Isi), dan SKL (Standar Kompetensi Lulusan). Dimana SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD pada KBK (Buku Saku KTSP Depdiknas: 2006, 1).

D. IMPLEMENTASI KTSP DALAM LAYANAN PROFESI KONSELING

1. Bagaimana Kaitan KTSP dengan Konseling

Pada struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah terdapat poin A tentang mata pelajaran, B tentang muatan lokal, C tentang pengembangan diri; Salah satu muatan KTSP yang terkait dengan konseling adalah Pengembangan Diri. Dalam Permendiknas no 22/2006 dinyatakan bahwa Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.

Apa tujuan Pengembangan Diri ?

Pengembangan Diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.

Siapa yang membimbing atau memfasilitasi Pengembangan diri ?

Kegiatan Pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk ekstra kurikuler.

Melalui kegiatan apa Pengembangan diri dilaksanakan ?

Kegiatan Pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan layanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, pengembangan kreativitas, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk SMK Pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karir.

2. Cakupan Layanan Profesi Konseling dalam Pengembangan Diri

Apa sebenarnya layanan profei konseling itu ?

Pada dasarnya layanan profesi konseling merupakan usaha membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, perencanaan dan pengembangan karir, kehidupan berkeluarga, serta kehidupan keberagamaan. Layanan profesi konseling didasarkan atas hakikat konseling sebagai filsafat, komitmen, pandangan hidup, sikap, tindakan, dan pandangan mendunia yang mewarnai komitmen tenaga profesi konseling atas pekerjaannya.

Meliputi apa saja layanan profesi konseling itu ?

Depdiknas (2004:19) mencantumkan 6(enam) bidang cakupan layanan Profesi Konseling dalam Pengembangan diri sesuai KTSP, adalah : (a) Layanan kehidupan pribadi, yakni membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri secara realistik; (b) Layanan kehidupan sosial, yakni membantu idividu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas; (c) Layanan kegiatan belajar, yakni membantu individu dalam kegiatan belajarnya dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan/atau dalam rangka menguasai sesuatu kecakapan dan keterampilan tertentu; (d) Layanan perencanaan dan pengembangan karir, yakni membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan berkenaan dengan karir tertentu baik karir di masa depan maupun karir yang sedang dijalaninya; (e) Layanan kehidupan keluarga, yakni membantu individu dalam mencari dan menetapkan serta mengambil keputusan berkenaan dengan rencana perkawinan dan/atau kehidupan berkeluarga yang dijalaninya; dan (f) Layanan kehidupan keberagamaan, yakni membantu individu dalam menetapkan diri berkenaan dengan perilaku keberagamaan menurut agama yang dianutnya.

Secara menyeluruh layanan konseling terfokus kepada keenam bidang tersebut dengan catatan bahwa individu yang mendapat layanan berada dalam keadaan normal; Masalah yang menjadi fokus layanan bukan masalah penyakit, kriminal dan/atau supranatural; Misalnya dalam kondisi pasca trauma yang dialami individu dan/atau kelompok anggota masyarakat adalah menjadi kewenangan psikiater, psikolog, atau dokter. Demikian juga yang menyangkut kriminal menjadi kewenangan ahli dan/atau penegak hukum. Dalam kondisi yang bersifat multi problem kerjasama kolaborasi diantara tenaga profesi, atau referal kepada yang berwenang atau yang berwajib sangat diperlukan.

E. KESIMPULAN

1. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP lahir berdasarkan UU no 20/2003 tentang Sisdiknas, PP no 19/2005 tentang SNP, Permendiknas no 24/2006 tentang Peaksanan Permendiknas no 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan no 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. KTSP merupakan kelanjutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) atau Kurikulum 2004; Dimana KBK merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu, yakni SK (Standar Kompetensi), KD (KompetensiDasar), Indikator, dan Materi Pembelajaran; Sedangkan KTSP adalah KBK yang dikembangan oleh satuan pendidikanberdasarkan SI (Standar Isi), dan SKL (Standar Kompetensi Lulusan). Dimana SI merupakan penyempurnaan SK dan KD pada KBK.

3. Konselor atau Guru Pembimbing harus memahami KTSP, dan dapat mengimplementasikan dalam profesi konseling, yakni melalui Pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan layanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karir peserta didik, pengembangan kreativitas, dan bimbingan karir.

4. Dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan diri konselor dapat berkolaborasi dengan fihak lain agar diperoleh proses yang terstandar dan hasil yang memuaskan guanmenelorkan lulusanyang memiliki kompetensi terstandar pula.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas, 2006. Buku Saku KTSP, Jakarta: Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar

dan Menengah

Undang-Undang no 20/2003 tentang SistemPendidikan Nasional

Undang-Undang no 14/2005 tentang Guru dan Dosen

PP no 19/2005 tentang Standar NasionalPendidikan

Permendiknas no 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Menengah

Permendiknas no 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendid

Dasar dan Menengah

Permendiknas no 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas no 22/2006 tentang

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Dan no 23/2006 tentang

Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

BIODATA PENULIS

Drs. Tawil M.Pd, Lahir di Sragen 08 Januari 1957, gelar serjana diperoleh dari UNS Sebelas Maret 1980, gelar magister dari UNY 2006, menjadi dosen Kopertis Wilayah VI Jateng dpk pada Universitas Muhammadiyah Magelang sejak 1981- hingga kini, dalam jabatan akademik Lektor Kepala.