Selasa, 16 Maret 2010

SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL

Inovasi Pendidikan dalam Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing

Oleh : Drs. Tawil, M.Pd


Intisari

Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau Internationally Standardized School(ISS), merupakan salah satu inovasi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, utamanya untuk pilar peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing. Tahapan yang harus dilalui untuk menjadi SBI adalah RSBI, SSN atau SKM. Artinya untuk menuju ke SBI, sekolah-sekolah reguler harus melalui tahap menjadi SSN (Sekolah Standar Nasional) untuk SD dan SMP, atau SKM (Sekolah Kategori Mandiri) untuk SMA dan SMK, kemudian meningkat ke RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), dan baru ke SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). SBI pada dasarnya adalah SSN plus. Dikatakan SSN sebab sekolah tersebut tetap mengacu pada sekolah berstandar nasional dengan memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP), namun harus memiliki plus atau kelebihan-kelebihan bertaraf internasional, . Karena SBI disamping menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa pengantar di sekolah, SBI juga mewajibkan bahasa Ingris sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran tertentu, maka SBI juga sering disebut sekolah Bilangual Boarding School. Hal-hal lain yang harus dipenuhi diantaranya adalah penggunaan kurikulum bertaraf internasional, kompetensi lulusan bertaraf internasional, kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bertaraf internasional, penguasaan bahasa Inggris bagi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan pada level Toefl tertentu, budaya dan penggunaan IT (Information Technologi), pengembangan strategi pengajaran, penggunaan sarana pendidikan bertaraf internasional, pertukaran peserta didik dengan SBI di negara asing anggota OECD, pertukaran pendidik dengan SBI di negara asing anggota OECD, pengelolaan, pembiayaan, penilaian, dan akreditasi bertaraf internasional. Pendek kata SBI harus memenuhi syarat pencapaian indikator kerja kunci minimal yakni 8 SNP, dan pencapaian indikatpor kinerja kunci tambahan bertaraf internasional yakni terakreditasi ISO9000 ISO14000 sesuai OECD atau negara maju lainnya dalam bidang pendidikan.

Kata kunci : Sekolah Bertaraf Internasional

A. Konsepsi dan Karakteristik SBI

1. Konsepsi esensial SBI

Tiga esensi konsep SBI adalah:

a. Memenuhi seluruh standar nasional pendidikan (SNP) meliputi 8 (delapan) standar yakni: (1)standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses pembelajaran, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (9) standar penilaian (Permendiknas nomer 24/2006).

b. Diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan melalui dua cara yakni adaptasi, dan adopsi; Yang dimaksud adaptasi adalah penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu bidang pendidikan. Yang dimaksud adopsi adalah penambahan unsur-unsur tertentu yang belum ada dalam SNP dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalm bidang pendidikan. Adapun OECD berkedudukan di Paris Perancis, merupakan organisasi internasional untuk membantu pemerintah negara-negara anggotanya menhadapi tantangan globalisasi ekonomi. Awal mulanya lahir 14 Desember 1960 melalui konvensi OECD yang diikuti oleh beberapa negara. Hingga kini terdapat 30 negara bergabung dalam OECD adalah Australia, Austria, Belgia, Canada, Republik Czech, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Mesir, Hungaria, Iceland, Irlandia, Itali, Jepang, Korea, Luxemberg, Mexiko, Belanda, New Zaeland, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Spanyol, Swedia, Swizerland, Turki, United Kingdom, dan Amerika Serikat; Negara yang akan diundang untuk bergabung diantaranya Chili, Estonia, Israel, Rusia, Slovenia, Brazil, Cina, India, Indonesia, dan Afrika Selatan.

c. Memiliki daya saing bertaraf internasional utamanya lulusan nya dapat melanjutkan pada satuan pendidikan bertaraf internasional.

2. Karakteristik SBI

Karakteristik atau ciri SBI adalah:

a. Pengakuan internasional terhadap proses dan hasil atau keluaran pendidikan yang berkualitas dan teruji dalam berbagai aspek

b. Pengakuan internasional dalam hal standar pendidikan.

c. Bukti sertifikasi dari negara OECD atau dari negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.

B. Landasan Kebijakan SBI

Landasan kebijakan diselenggarakannya SBI adalah :

1. UUD 1945.

a. Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 disebutkan bahwa tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Pasal 31 UUD 1945 dinyatakan bahwa: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membayainya; serta (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, dan ketakwaan seta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. UU nomer 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 50 dinyatakan bahwa: (1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri. (2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan stándar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. (3) Pemerintan dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional.

3. UU nomer 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

4. PP nomer 19/2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan, pada pasal 61 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.

5. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional sebanyuak 112 unit di seluruh Indonesia.

6. UU nomer 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

7. UU nomer 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

8. UU nomer 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

9. UU nomer 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

10. PP nomer 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

11. PP nomer 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

12. Permendiknas nomer 6/2007 sebagai penyempurnaan Permendiknas nomer 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas nomer 22 dan 23 tahun 2006

13. Permendiknas nomer 12/2007 tentang Stándar Pengawasan Sekolah-Masdrasah.

14. Permendiknas nomer 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah-Madrasah

15. Permendiknas nomer 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

16. Permendiknas nomer 18/2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

17. Permendiknas nomer 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

18. Permendiknas nomer 20/2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

19. Permendiknas nomer 24/2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA.

20. Permendiknas nomer 41/2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

21. PP nomer 74/2008 tentang Guru.

22. PP nomer 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Dari peraturan perundangan tersebut diatas menunjukkan bahwa ada kesungguhan pemerintah dalam upaya peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan Indonesia dalam era globalisasi.

C. Penjaminan Mutu SBI

Penjaminan mutu SBI meliputi (1) akreditasi, (2) kurikulum, (3) proses pembelajaran, (4) penilaian, (5) pendidik, (6) tenaga kependidikan, (7) sarana dan prasarana, (8) pengelolaan, (9) pembiayaan.

1. Akreditasi

Mutu SBI dijamin dengan keberhasilan memperoleh akreditasi yang sangat baik atau predikat A. Keberhasilan tersebut ditandai:

a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M);

b. Pencapai indikator kinerja kunci tambahan yaitu hasil akreditasi yang baik dari salah satu negara OECD dan/atau negara maju lain yang mempunyai keunggulan tertentu bidang pendidikan; seperti akreditasi dari ISO9000, ISO14000, BS5750.

2. Kurikulum

Mutu SBI dijamin dengan keberhasilan melaksanakan kurikulum secara tuntas. Keberhasilan tersebut ditandai:

a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal berupa menerapkan KTSP, menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA, memenuhi standar isi, dan memenuhi standar kompetensi lulusan. Berdasarkan Permendiknas nomer 22/2006 bertanggal 7 Juni 2006 bahwa standar isi mencakup: (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. (2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. (3) KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagi bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan (4) Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

b. Pencapai indikator kinerja kunci tambahan berupa sistem akademik berbasis teknologi informasi komunikasi (TIK) dimana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing, memiliki muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari sekolah unggul pada negara OECD atau negara maju lainnya, menerapkan standar kelulusan sekolah yang lebih tinggi dari standar kompetensi lulusan.

3. Proses Pembelajaran

Mutu SBI dijamin dengan keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif efisien. Keberhasilan tersebut ditandai:

a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yakni memenuhi standar proses. Berdasar Permendiknas nomer 41/2007 bertanggal 23 November 2007 bahwa Standar Proses meliputi perencaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

b. Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan yakni: (1) Menjadi teladan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator. (2) Diperkaya dengan model proses pembelajaran dari sekolah unggul pada negara OECD atau negara maju lainnya. (3) Menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran. (4) Pembelajaran kelompok sain, matematika, dan inti kejuruan menggunakan bahasa Inggris. Pelajaran lain menggunakan bahasa Indonesia. (5) Pembelajaran dengan bahasa Inggris untuk mata pelajaran kelompok sains, dan matematika untuk SD/MI baru dapat dimulai pada kelas IV

4. Penilaian

Mutu SBI dijamin dengan keberhasilan menunjukkan kinerja pendidikan yang optimal melalui penilaian. Keberhasilan tersebut ditandai:

a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal yaitu memenuhi standar penilaian sesuai SNP. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan mencakup ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah/madrasah, dan ujian nasional. Prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam penilaian adalah: (1) Sahih. (2) Objektif. (3) Adil. (4) Terpadu. (5) Terbuka. (6) Menyeluruh. (7) Sistematis. (8) Beracuan kriteria. (9) Akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan. Teknik penilaian hasil belajar bisa berupa tes, observasi, penugasan, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

b. Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan, yaitu memperkaya penilaian kinerja pendidikan dengan model penilaian dari sekolah unggul pada negara OECD atau negara maju lainnya.

5. Pendidik

Mutu SBI dijamin dengan pendidik atau guru yang menunjukkan kinerja optimal sesuai dengan tugas profesionalnya. Keberhasilan tsb ditandai:

a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi standar pendidik sesuai SNP. Berdasarkan Permendiknas nomer 16/2007 bertanggal 4 Mei 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, disebutkan bahwa: (1) Guru TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 dalam bidang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), atau Psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (2) Guru SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 dalam bidang pendidikan SD/MI, PDSD/PGMI, atau Psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (3) Guru SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajad, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (4) Guru SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (5) Guru SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (6) Guru SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan /diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b. Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan berupa: (1) Semua guru mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK. (2) Guru mata pelajaran kelompok sain, matematika, dan inti kejuruan mampu mengampu pembelajaran berbahasa Inggris. (3) Minimal 30 % guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang berakreditasi untuk jenjang pendidikan SMA/MA/SMK/MAK; Minimal 20 % untuk jenjang pendidikan SMP/MTs; Dan minimal 10 % untuk jenjang pendidikan SD/MI

6. Tenaga Kependidikan

Mutu SBI dijamin dengan Kepala Sekolah yang menunjukkan kinerja optimal sesuai dengan tugas profesionalnya, yaitu sebagai pemimpin manajerial-administratif dan pemimpin manajerial-edukatif. Keberhasilan tersebut ditandai: a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Kepala

Sekolah. Berdasarkan Permendiknas nomer 17/2007 bertanggal 17 April 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa Kepala Sekolah harus: (1) memilik kualifikasi akadmik S1 atau D-IV kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi. (2) pada waktu diangkat sebagai Kepala Sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun. (3) memilki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali TK/RA sekurang-kurangnya 3 tahun di TKK/RA. (4) memiliki pangkat serendah-rendahnya IIIc bagi PNS, dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh Yayasan atau lembaga yang berwenang. (5) syarat khusus yakni memiliki sertifikasi pendidik dan sertifikasi Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan : (1) Kepala Sekolah minimal S2 dari perguruan tinggi berakreditasi A dan telah menempuh pelatihan Kepala Sekolah dari lembaga pelatihan yang diakui oleh Pemerintah. (2) Kepla Sekolah mampu berbahasa Inggris aktif. (3) Kepala Sekolah bervisi internasional, mampu membangun jejaring internasional memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entrepreneural yang kuat.

7. Sarana dan Prasarana

Mutu SBI dijamin dengan kewajiban sekolah memiliki dan memelihara sarana prasarana pendidikan yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkesinambungan. Keberhasilan tsb. ditandai:

a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Sarana Prasarana, sesuai SNP.

b. Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan berupa: (1) Setiap ruangan dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK. (2) Perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia. (3) Dilengkapi ruang multimedia, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olahraga, klinik, dsb.

8. Pengelolaan

Mutu SBI dijamin dengan pengelolaan yang menerapkan manajemen berbasis sekolah. Keberhasilan tersebut ditandai:

a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Pengelolaan berdasar SNP.

b. Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan berupa: (1) Meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dari ISO 14000. (2) Merupakan sekolah multikultural. (3) Menjalin hubungan ”sister school” dengan SBI di luar negeri. (4) Bebas narkoba dan bebas rokok. (5) Bebas kekerasan. (6) Menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam segala aspek pengelolaan sekolah.Bebas kekerasan. (7) Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olahraga.

9. Pembiayaan

Mutu SBI dijamin dengan pembiayaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Keberhasilan tersebut ditandai:

a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Pembiayaan berdasar SNP.

b. Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan, yaitu menerapkan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kunci tambahan.

D. Model Penyelenggaraan SBI

Terdapat empat model penyelenggaraan SBI, adalah:

1. Model Terpadu-Satu Sistem, atau Satu Atap-Satu Sistem;

2. Model Terpisah-Satu Sistem, atau Tidak Satu Atap-Satu Sistem;

3. Model Terpisah-Beda Sistem, atau Tidak Satu Atap-Beda Sistem;

4. Model Entry-Exit, Keluar-Masuk

Yang dimaksud dengan model 1 atau Model Terpadu-Satu Sistem, atau Satu Atap-Satu Sistem adalah penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam satu lokasi, dengan menggunakan sistem pengelolaan yang sama. SBI dengan model ini dapat dipimpin oleh seorang direktur/manajer yang mengkoordinasikan tiga Kepala Sekolah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.

Yang dimaksud dengan model 2 atau Model Terpisah-Satu Sistem atau Tidak Satu Atap-Satu Sistem adalah penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di dalam lokasi yang berbeda atau terpisah dengan menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama. SBI dengan model ini dapat dipimpin oleh seorang direktur/manajer yang mengkoordinasikan tiga Kepala Seklah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbeda pada lokasi berbeda..

Yang dimaksud dengan model 3 atau Model Terpisah-Beda Sistem atau Tidak Satu Atap-Beda Sistem adalah penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lokasi yang berbeda atau terpisah dengan sistem pengelolaan pendidikan yang berbeda. Penyelenggaraan SBI semacam ini disarankan hanya pada fase RSBI, yang pada kurun waktu selanjutnya untuk menggunkan model 1 atau model 2.

Yang dimaksud dengan model 4 atau Model Entry-Exit atau Keluar-Masuk adalah penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan cara mengelola kelas-kelas reguler dan kelas-kelas bertaraf internasional. Peserta didik pada kelas bertaraf internasional yang oleh karena berbagai alasan tertentu bisa pindah ke kelas reguler. Begitu pula sebaliknya peserta didik pada kelas reguler bisa pindah ke kelas bertaraf internasional jika dipandang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke kelas bertaraf internasional.

E. SBI Merupakan Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing

1. SBI Dikembangkan oleh Pemerintah yang Good Governance.

SBI merupakan kebijakan publik level nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah yang baik atau good governance merupakan inovasi guna meningkatkan mutu pendidikan dan peningkatan relevansi dan daya saing. Kebijakan ini cukup bagus guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia di era globalisasi dan persaingan atau kompetisi yang semakin tajam, dengan SBI pelajar Indonesia mampu bersaing ditingkat internasional dalam mutu lulusan, kemampuan penggunaan teknologi informasi, dan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional..

Prospek mendatang cukup menggembirakan, sebab antusias masyarakat terhadap SBI luar biasa dengan semangat memasukkan anaknya ke SBI utamanya di kota-kota. Dan oleh pemerintah ditarget pada tahun 2010 Indonesia setidaknya memiliki 112 SBI yang tersebar di kabupaten/kota se Indonesia.

Semoga semakin maju, didukung oleh pendidikan yang bermutu.

Amien.

2. Karakteristik Inovasi SBI Ditinjau dari:

a) Tingkat kebermanfaatannya atau relative advantage, bahwa SBI memberikan manfaat:

(i) Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia yang tidak hanya diakui atau terakreditasi secara nasional yakni BAN S/M, tetapi juga diakui secara internasional, dengan diperolehnya akreditasi ISO.

(2}Bagi pelajar Indonesia atau tamatan SBI mampu bersaing secara internasional, yang ditandai dapat melanjutkan pendidikan di mana-mana secara internasional, mampu berbahasa Inggris dengan TOFL lebih dari 450, mampu mengaplikasikan IT (Information Technologi), dan memperoleh piagam kompetisi tingkat internasional dalam bidang sains, matematika, teknologi, olahraga, dan seni.

(3) Dalam jangka tertentu pada gilirannya meningkatkan mutu kecerdasan kehidupan bangsa dimata internasional, sesuai dengan tujuan pemerintah dan NKRI, seabagaimana termaktub dalam UUD 1945.

b) Tingkat diterimanya inovasi atau comptability, bahwa SBI hingga kini terbukti:

(1) Diterima dan didukung oleh pemerintah, pemerintah daerah, DPR, DPRD dan masyarakat luas.

(2) Menjadi kebanggaan masyarakat dengan bukti bahwa masyarakat berebut untuk menyekolahkan anaknya ke SBI.

(3) Mutu dan daya saing SBI setara dengan SBI di negara anggota OECD.

c) Tingkat kekomplekan atau complexity, bahwa pelaksanaan SBI. tidak terlalu sulit, sepanjang memenuhi tiga karakteristik atau ciri SBI adalah:

(1) Pengakuan internasional terhadap proses dan hasil atau keluaran pendidikan yang berkualitas dan teruji dalam berbagai aspek

(2) Pengakuan internasional dalam hal standar pendidikan.

(3) Bukti sertifikasi dari negara OECD atau dari negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.

Terbukti banyak sekolah yang mampu memenuhi persyaratan SBI, banyak siswa yang mampu mengikuti SBI, banyak guru yang memenuhi syarat untuk mengajar di SBI. Sebab memang nampaknya persyaratan IT dan bahasa Inggris bagi guru dan siswa sudah tidak menjadi masalah. Tentu belum semua sekolah reguler siap dan mampu ke SBI.

d) Tingkat ketercobaan atau trialability, bahwa SBI yang dimulai sejak 2008 hingga 2010 diharap Indonesia memiliki 112 unit SBI yang tersebar pada setiap kabupaten/kota.

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketercobaannya meyakinkan.

e) Tingkat keteramatan atau observability, bahwa hasil SBI dapat dilihat dari lulusan SBI melanjutkan studi kemana, mampukah lulusan SBI melanjutkan ke SBI dalam dan luar negeri, dan kini masih sulit diperoleh data konkrit tentang itu. Namun untuk sementara dari hasil Tes Pengendali Mutu (TPM) pada umumnya SBI menduduki ranking teratas pada masing-masing kabupaten/kota dibanding dengan sekolah lainnya; dari perolehan penghargaan kompetisi olimpiade sains, matematika, olanhraga, dan seni bahwa SBI palng banyak memborong kejuaraan dan hadiahnya; dari hasil survey guru, siswa. dan kepala sekolah yang sempat mengikuti pertukaran dengan SBI luar negeri atau sister school di negara-negara OECD bahwa mutu SBI di Indonesia tak kalah dan bahkan pada hal-hal tertentu ternyata lebih baik SBI Indonesia.

3 Proses difusi inovasi SBI.

Di Indonesia semua sekolah reguler diharap memenuhi SNP. Artinya diharap sekolah reguler menjadi SSN, dan pada saatnya setelah SSN menjadi RSBI, kemudian menjadi SBI. Karena berbagai hal maka baru ditargetkan terdapat 112 SBI se Indonesia pada tahun 2010. Sebab memang tiga tuntutan yakni pengakuan internasional dengan diperolehnya akreditasi dari ISO, budaya pembelajaran berbasis teknologi informatika, dan budaya pembelajaran menggunakan bahasa Ingris dengan TOEFL minimal 450 untuk siswa, 400 untuk guru, dan 350 untuk karyawan hal yang tidak mudah, melainkan harus diperoleh secara bertahap.

4. Kecepatan adopsi

Kecepatan adopsi sistem sosial pendidikan berkenaan dengan inovasi yang ada, tentu tak dapat dilepas dari dukungan dan kendala.

Diantara dukungan tersebut adalah dari pemerintah, walau masih terus harus ditingkatkan. Sebab pemerintah baru menargetkan setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya memiliki satu SBI untuk setiap jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK. Hal ini barangkali karena anggaran. Juga dukungan dari masyarakat tentu belum semuanya.

Adapun kendalanya adalah memenuhi persyaratan SBI oleh sekolah meliputi persyaratan Kepala Sekolah berpendidikan S2/S3, guru harus berpendidikan S2/S3 sekurang-kurangnya 10 % untuk SD, 20 % untuk SMP, dan 30 % untuk SMA dan SMK bukan hal yang mudah; Itupun harus linier antara prodi yang diambil dengan bidang studi yang diampunya. Budaya pembelajaran berbasis bahasa Inggris, dan budaya pembelajaran berbasis teknologi informasi juga bukan hal yang mudah, utamanya bagi guru-guru senior. Kendala ini bukan sekadar minimnya dana untuk studi lanjut. Perlu diketahui bahwa rerata pemkot/pemkab hanya memberikan bantuan dana Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)/guru/paket studi S2, padahal untuk merampungkan studi S2 tidak kurang dari 50 juta rupiah. Kendala lain adalah kemampuan dan kesempatan guru yang umumnya banyak kesibukan keluarga, pekerjaan, sosial dll. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah memberikan beasiswa bagi guru yang studi S2/S3 sebagaimana BPPS bagi dosen, dengan cara ditugas belajarkan

5. Agen Perubahan dan Opinion Leader

Yang berperan dalam agen perubahan adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Dirjen Dikdasmen, Direktur Pembinaan SMK, SMA, SMP, TK-SD.Adapun opinion leader adalah Menteri Pendidikan Nasional.

6. Perubahan sosial sebagai dampak dari inovasi SBI

Perubahan sosial sebagai dampak dari inovasi SBI diantaranya

(1).Hampir semua masyarakat mendambakan untuk memasukkan anaknya ke SBI.

(2). Dorongan siswa untuk menguasai TI dan bahasa Inggris semakin kuat.

(3). Kesadaran masyarakat atas kompetisi global-internasional meningkat.

(4). Pukulan berat bagi sekolah reguler yang tidak mampu memenuhi syarat menuju SBI.

(5). Warga masyarakat yang tidak mampu bersaing harus sabar; Jika tidak maka akan menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan.

F. Kesimpulan

SBI atau Sekolah Bertaraf Internasional merupakan salah satu inovasi bidang pendidikan di Indonesia. SBI diselenggarakan untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan Indonesia dalam era globalisasi, karena SBI memenuhi SNP (Standar Pendidikan Nasional), dan memenuhi standar internasional setara dengan SBI di negara-negara anggota OECD (Organization for Economic and Development), atau negara maju lainnya bidang pendidikan.

Karakteristik atau ciri SBI adalah:

a. Pengakuan internasional terhadap proses dan hasil atau keluaran pendidikan yang berkualitas dan teruji dalam berbagai aspek

b. Pengakuan internasional dalam hal standar pendidikan.

c. Bukti sertifikasi ISO dari negara OECD atau dari negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.

Untuk menjadi SBI, sekolah reguler harus melalui tahapan SSN (Sekolah Standar Nasional) untuk SD dan SMP atau SKM (Sekolah Kategori Mandiri) untuk SMA dan SMK. Pemerintah Indonesia bertekad pada 2010 memiliki 112 SBI yang tersebar pada setiap kabupaten/kota.

Terdapat empat model penyelenggaraan SBI, adalah:

1. Model Terpadu-Satu Sistem, atau Satu Atap-Satu Sistem;

2. Model Terpisah-Satu Sistem, atau Tidak Satu Atap-Satu Sistem;

3. Model Terpisah-Beda Sistem, atau Tidak Satu Atap-Beda Sistem;

4. Model Entry-Exit, atau Keluar-Masuk.

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2009. Panduan Penyelenggaraan Program Rintisan

SMA Bertaraf Internasional. Jakarta: Ditjen Dikdasmen, Dit Pembinaan SMA

UUD 1945.

UU nomer 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU nomer 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

UU nomer 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

UU nomer 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

UU nomer 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU nomer 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

.PP nomer 19/2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan.

PP nomer 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

PP nomer 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

PP nomer 74/2008 tentang Guru.

PP nomer 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Permendiknas nomer 6/2007 sebagai penyempurnaan Permendiknas nomer 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas nomer 22 dan 23 tahun 2006

Permendiknas nomer 12/2007 tentang Stándar Pengawasan Sekolah-Masdrasah.

Permendiknas nomer 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah-Madrasah

Permendiknas nomer 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Permendiknas nomer 18/2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

Permendiknas nomer 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendiknas nomer 20/2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Permendiknas nomer 24/2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA.

Permendiknas nomer 41/2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009.


Biodata Penulis

Drs. Tawil M.Pd di lahirkan di Sragen 08 Januari 1957 adalah Lektor Kepala dosen Kopertis Wilayah VI Jateng dpk pada Universitas Muhammadiyah Magelang. Lulus Sarjana Pendidikan UNS 1980, lulus Magister Pendidikan UNY 2006, dan kini studi S3 Unnes. Saat ini (2007-2012) sebagai Ketua Bidang Pembinaan Karir ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia) Pengurus Daerah Jateng, juga Ketua Bidang Litbang Dewan Pendidikan Kota Magelang.

1 komentar:

AMISHA mengatakan...




Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)